News Bagaimana Nasib Buruh Sehubungan SKB 4 Menteri

2 hari yang lalu liat berita di tv tentang demo buruh yang berakhir bentrok menyangkut SKB 4 mentri. Penasaran akan isi SKB itu lalu cari2 dan nemu di detik :

Daftar Aturan Baru Upah Buruh
Suhendra – detikFinance
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global‘.Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
* Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
* Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
* Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
* Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenagakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:
* Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
* Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:
* Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
* Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
* Mendorong ekspor hasil industri padat karya.

Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

(sumber : detikfinance)

Diliat dari namanya sich keren dan mantap serta menjanjikan (setelah di baca ketahuan ternyata menjanjikan buat Pengusaha) “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”

Yang mengherankan dan terasa miris adalah dalam penetapan upah minimum point yang disebut “memperhatikan kemampuan dunia usaha” tanpa memperhatikan kemampuan “hidup” pekerja.
Bagaimana pekerja bisa hidup apalagi bekerja dengan baik dan tenang kalo ternyata upahnya tidak mencukupi. Kenapa pengorbanan pekerja yang diminta, tapi bukan pengorbanan pemerintah dengan memberi keringanan2 yang bisa membuat biaya produksi atau distribusi suatu perusahaan mengecil, mengurangi birokrasi yang “terlalu banyak” bahkan terkadang sebagian merupakan birokrasi tidak resmi. atau membuat peraturan yang memberi jaminan berusaha tanpa ada banyak uang keamanan.

Kemudian muncul himbauan yang seolah membela pekerja dimana dengan meningkatkan komunikasi, mediasi dan sejenisnya agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Tapi hanya berupa himbauan untuk meningkatkan, mendorong, berupaya, mengoptimalkan. Berani gak pemerintah membuat aturan yang melarang terjadinya PHK yang berdasarkan atau timbul masalah upah yang tidak mencukupi (misal karena nuntut transparansi perusahaan, beda kalo misal di PHK karena kasus bolos, korupsi atau gak becus kerja).

Lalu dalam penetapan upah minimum, Gubernur diminta mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Dari searching dpt bisikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional hanya 6%, wow. Dari SKB ini ini berarti Permenakertrans No.17 tahun 2005 ibarat orang sekolah, mata pelajarannya dah di hapus donk. Karena jelas angka Upah Minimum yang dihasilkan bakal beda, karena di Permenakertrans No.17 tahun 2005 disebutkan penetapan upah minimum sesuai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dimana berdasarkan survey untuk daerah DKI Jakarta pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2008 sebesar 1,3 jt.

Sehingga akan terdapat kemungkinan angka upah minimum dari SKB akan lebih kecil dibandingkan apabila upah minimum dihitung berdasarkan Permenakertrans No.17 tahun 2005.
Bahkan bayangkan kalo perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia benar seperti perkiraan yang sekitar 4,84 persen. Maka bakal sangat-sangat menyedihkan.

Timbul pertanyaan dalam diri ” kenapa bapak-bapak dan ibu-ibu menteri kita yang terhormat sampai bisa mengeluarkan hal ini ? ” Karena seolah-olah dan sekonyong-konyong, pemerintah jadi terkesan dan terkiaskan “hobby menyelamatkan” pengusaha. Apa karena mereka pembayar pajak terbesar bagi negara, sehingga keberadaannya dianggap lebih layak diperhatikan. Sementara pekerja ibarat sebuah pepatah “Mati 1, tumbuh 1000″ atau ungkapan ” kalo loe gak mau kerja, diluar sana ada ribuan yang ngantri”.

Semoga suatu saat keadilan buat Pekerja bisa terwujud di negara yang kita cintai ini.

Related posts:

  1. One Piece: Bagaimana Hubungan Luffy n Hancock serta Nasib Ace
  2. Jusuf Kalla (JK) Calon Presiden 2009 dari Golkar
  3. News 6 Profesi Paling Menyenangkan Saat Ini
  4. News Ciri dan Indikasi Virus Hopeless II
  5. Tips Bagaimana Menampilkan Adsense di Blog Indonesia

Leave a Reply