News Rokok dan Golput kena Status Haram

Gw awalnya gak gitu perduli, tapi setelah membaca beberapa berita ataupun diskusi di beberapa forum ataupun blog. Gw jadi tergelitik juga tuk sedikit numpahin yg gw pikirkan (yang sbenarnya dah gw singkirkan karena gw mo masa bodo ajah ama yg dibilang orang2 pinter).

Hal yang menggelitik gw adalah mengenai Fatwa Haram Merokok dan Golput dalam Pemilu 2009. Kok dengan Fatwa ini gw merasa aneh dan janggal.

Mengenai Haram untuk Rokok, kok sepertinya fatwa tersebut tanggung dan terkesan setengah hati. Memakai pengecualian, dimana fatwa haram rokok hanya untuk anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi. Dan secara umum fatwa untuk rokok itu sendiri tetap Makruh.

Menjadi aneh karena fatwa yang setengah-tengah itu terkesan tanpa dasar yang kuat. Hanya berdasarkan desakan beberapa pihak.

” Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, fatwa tersebut muncul karena ada desakan dari berbagai pihak seperti Kak Seto, WHO, dan sejumlah wartawan yang kerap mendatangi Kantor MUI sambil membawa hasil penelitian tentang rokok-http://news.okezone.com”.

“Memang fatwa haram rokok diminta oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena banyak anak di bawah umur yang merokok. Kalau saya melihat asal merokok dikondisikan sehari hanya 1 atau 2 batang, itu tidak apa-apa. Yang penting tidak berlebihan,” papar Syafiq. – detiknews.com”

Dan kalau dilihat dari pernyataan cukup “waw” juga WHO sampai mendesak MUI. Kemudian yang cukup mengeherankan adalah bahwa pengurus MUI diharamkan merokok dan bila merokok dikenai sanksi organisasi. Jadi yang timbul pertanyaan bagi gw Rokok ini diharam bagi MUI (pengurus serta masyarakat yang mau mengikuti MUI) atau diharamkan hukum bagi seluruh masyarakat muslim (berdasarkan hukum agama yang konsekwensinya kalo dilanggar dosa).

Karena dikalangan ulama atau pengurus MUI sendiri terjadi perdebatan dan pertentangan. Dimana ada yang tetap menggap hukumnya Makruh atau meminta diturunkan hukumnya tetap makruh.

“Makruh saja sudah cukup,” kata Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan, sebelum bertemu dengan jajaran MUI Pusat di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).- detiknews.com”

Kemudian hukum Golput di Pemilu 2009 juga haram, Ini juga terasa janggal. Kalo Golput di Pemilu difatwakan haram, terus bagaimana hukumnya dengan Anggota Dewan yang ketika sidang pengambilan keputusan menyatakan abstain atau keluar ruang sidang. Bukankah hal itu pada intinya sama hanya beda nama dan caranya. Dan sebuah alasan yang sangat menggelikan :

Sedangkan fatwa haramnya golput, dikarenakan umat Islam memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin. “Kalau yang golput banyak, berarti pemimpin terpilih itu tidak merepresentasikan umat Islam,” pungkasnya. – http://news.okezone.com

Bukankah menggelikan hukum Haram itu begitu mudah dikeluarkan hanya karena masalah representasi umat islam. Sementara kalo opini pribadi gw hal ini terjadi karena para elit2 politik di negeri ini takut pada Pemilu nanti banyak masyarakat yang tidak mau mengikuti Pemilu.

Bagi gw sendiri seharusnya MUI jangan hanya menjadi wakil bagi pemerintah atau beberapa pihak, seharus seperti ini MUI menjadi wakil umat islam. Dimana mereka seharusnya menyampaikan agar rakyat tidak Golput maka perbaikilah kinerja partai, pemerintah atau siapapun yang berkepentingan disitu. Agar supaya rakyat percaya bahwa Pemilu itu ada gunanya. Bukan hanya sekedar menghamburkan uang negara untuk partai2 politik serta ngabisin waktu masyarakat untuk antri pemilu :D .

Ok, yang mengganggu gw dengan fatwa2 tersebut adalah definisi haram dari fatwa-fatwa tersebut. Seperti gw tanyakan diatas, Fatwa Haram tersebut berlaku untuk siapa dan definisinya bagaimana. Fatwa haram bagi MUI (pengurus serta masyarakat yang mau mengikuti MUI) atau diharamkan hukum bagi seluruh masyarakat muslim (berdasarkan hukum agama yang konsekwensinya kalo dilanggar dosa).

Karena dari hal yang gw dapat :

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. (id.wikipedia.org)

Definisi bagi Hukum Haram itu, diantaranya demikian:
Haram itu satu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu. (kafemuslimah.com)

Dari 2 sumber tersebut serta sumber2 lainnya disebutkan kalo hukum Haram itu apabila dilanggar berdosa. Maka akan timbul pertanyaan benarkah Mengisap rokok bagi orang yang diharamkan oleh MUI itu berdosa. Serta apabila kita tidak mengikuti pemilu (Golput) maka kita bakal menambah dosa dalam catatan amal ibadah kita ? wallahu’alam karena hal itu hanya Allah S.W.T yang tahu.

Yunus (NABI YUNUS)

Qul araaytum maa anzala Allaahu lakum min rizqin faja’altum minhu Haraaman waHalaalan qul aallaahu adzina lakum am ‘alaa Allaahi taftaruuna. (QS. 10:59)

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)

An-Nahl (LEBAH)

Walaa taquuluu limaa tashifu alsinatukumu alkadziba haadzaa Halaalun wahaadzaa Haraamun litaftaruu ‘alaa Allaahi alkadziba inna alladziina yaftaruuna ‘alaa Allaahi alkadziba laa yufliHuuna. (QS. 16:116)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. 16:116)

So dari pandangan gw sendiri yang awam dan tidak seahli para Ulama, maka gw masih berpegang pada hukum makruh aja untuk rokok, lagian gw gak berlebihan kok ngerokoknya (bukan pembelaan diri dan mencari pembenaran. Kok sekarang haram dulu-nya ustad dan ulama sendiri ada pada merokok termasuk di tempat umum alias di ceramah pengajian … hehehe). Dan untuk Masalah Golput gw gak percaya kalo itu haram, bahkan gw lebih percaya kalo korupsi itu haram :D

Innamaa Harrama ‘alaykumu almaytata waddama walaHma alkhinziiri wamaa uhilla lighayri Allaahi bihi famani idhthurra ghayra baaghin walaa ‘adin fa-inna Allaaha ghafuurun raHiimun. (16:115)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu 1: bangkai, 2: darah, 3: daging babi dan 4: apa yang disebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (16:115)

Related posts:

  1. News Rank Alexa gak Stabil, Postingan kena Copas ?
  2. Tips Cara Menampilkan Lagu di Winamp ke Status Facebook

One Response to “News Rokok dan Golput kena Status Haram”

  1. frau fürs leben Says:

    Finde das war gut Erst in der Mitte des Mai ist der Winter vorbei.

Leave a Reply