Sekolah di Jakarta Akan Masuk Jam 06.30 Wib
Negara ini kelihatannya udah benar-benar aneh. Karena kasus macet yang terjadi di Jakarta, maka pihak pemprov akan melakukan sebuah peraturan “coba-coba”.
Anak sekolah di Jakarta mulai 1 Januari 2009 akan masuk jam 06.30 . Kalo dipikir kasian bener anak sekolah di jakarta. Disaat teman-temannya di daerah lain indonesia bagian barat masih menggeliat di tempat tidur, mereka sudah harus kesekolah.
Kalau diliat dari sisi positif ada juga bagusnya. Tapi bila hal ini dilakukan karena alasan mengatatasi kemacetan, rasanya cukup lucu. Hampir sama seperti seperti lucunya larangan merokok karena dianggap membuat polusi, sementara asep kendaraan yang sekali tekan gas lebih banyak dibanding asep 10 orang perokok gak dirazia.
Kita mungkin bisa lihat, kebanyakan anak sekolah naik angkutan umum. Bukan kendaraan pribadi, jadi aku rasa pengaruhnya gak gitu besar dengan kemacetan (semoga ajah aku salah… hehehe). Mending kalo mau mengurangi kemacetan sarana angkutan massal benar-benar dibenahi, lalu aturan kepemilikan kendaraan yang terkadang berlebihan juga di adakan atau pengadaan sistem 3 in 1 pada jam tertentu tidak hanya diberlakukan di jalan protokol.Tapi diseluruh jalan raya di jakarta. Karena kita bisa lihat sewaktu jam masuk kerja, terkadang didalam sebuah mobil hanya ada 1 orang.
Lalu aturan di jalan raya di tegakkan benar-benar. Kita lihat aja dimana aturan atau rambu dilarang berhenti berdiri dengan kokoh, tapi dibawahnya kendaraan (biasanya angkutan umum) berhenti dengan tenangnya sementara petugas sibuk mengurusi yang lain. Belum lagi pasar yang tumpah dan memakan badan jalan dan membuat jalan terjadi penyempitan.
Kalo hal-hal tersebut dilakukan dan ternyata emang gak ada efek barulah mungkin aturan anak sekolah masuk jam 06.30 diberlakukan. soalnya kasian juga kan anak sekolah pagi-pagi dah harus bangun dan kesekolah, takutnya malah disekolah ketiduran karena ngantuk. Hal ini juga tidak hanya membuat beban bagi anak sekolah, tapi juga buat guru-gurunya.
Masa guru terus-terusan menjadi korban, kalo aku bilang guru ini terkadang sebuah profesi PNS (buat guru sekolah negeri khususnya) yang sedikit terlupakan. Yang mendapat perlakuan beda (terkadang mengiris hati) dibanding perlakuan terhadap PNS lain.
Dari yang aku baca, peraturan ini masih menunggu persetujuan dari Bpk Gubernur, semoga Bpk Gubernur lebih mampu berpikir rasional dan tidak berpikir jalan pintas yang penuh coba-coba. Kasian masa dunia pendidikan dijadikan ajang coba-coba.
Related posts:




